Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
Reza lantas menyinggung soal Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana HRS yang menandakan MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi Habib Rizieq ke tengah-tengah masyarakat.
"Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidananya," lanjut pria yang juga pakar psikologi forensik itu.
Kedua, lanjut Reza, jika Habib Rizieq dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, maka lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana seharusnya bisa memperlihatkan angka residivisme pada berbagai tindak pidana.
Kalaupun data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana HRS punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan tindak-tindak pidana lain.
"Sekiranya ada tindak-tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, maka pertanyaan susulannya adalah apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat pidana tersebut?" tutur Reza.
Dia pun menilai bahwa tindak pidana yang mengantarkan HRS masuk bui tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini. Bahkan, tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan.
Sebab, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi. Nah, sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi.
"Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan Covid-19," ucapnya.