Habib Rizieq tak Terbuka Soal Hasil Swab Test, Polisi Garap 4 Direktur RS UMMI Bogor
Minggu, 29 November 2020 – 16:44 WIB
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS UMMI Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: