Habiburokhman Buka-bukaan Soal Laporan Terhadap Masinton Pasaribu di MKD, Ternyata
Selasa, 19 April 2022 – 15:39 WIB
"Jika belum memenuhi syarat formil ada waktu 14 hari bagi pelapor untuk melengkapinya," lanjut dia.
Politikus Gerindra itu menjelaskan MKD akan menggelar rapat pleno dengan 17 anggota untuk membahas masalahnya.
"Apakah pelapor memiliki legal standing atau tidak, kepentingan atau merasa dirugikan di bagian mana. Ini, kan, bukan Pak Luhut langsung yang melapor," jelas dia.