Habis-Habisan Di Putaran Kedua
Kubu Foke-Nara dan Jokowi-Ahok Saling PantauKamis, 20 September 2012 – 06:39 WIB
Di bagian lain, Kementerian Dalam Negeri telah mengantisipasi terjadinya gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila sampai terjadi gugatan pilkada, maka dipastikan masa jabatan Fauzi Bowo yang berakhir pada 7 Oktober akan terlampaui. Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan, kemendagri menyiapkan pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta.
"Kami siapkan Plt Gubernur, kalau ada gugatan ke MK," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai memantau kesiapan pilgub di kantor KPU DKI, kemarin. Plt gubernur itu diambil dari kalangan PNS kemendagri yang minimal berpangkat 4c. "Pejabatnya dari kemendagri. Namanya sudah ada. Cuma belum bisa kita umumkan," katanya.
Sesuai jadwal yang dibuat KPU DKI Jakarta, keberatan terhadap hasil pilgub putaran kedua dapat disampaikan ke MK pada 8-10 Oktober. Penyelesaian perselisihan hasil pemilu dilakukan pada 11- 30 Oktober. Dilanjutkan KPU DKI menyampaikan putusan MK ke DPRD DKI pada 31- 2 November 2012. "Plt Gubernur bertugas kurang lebih selama 15 hari. "Pada saat perselisihan hasil pemilu dibawa ke MK," jelas Gamawan.