Habis Nipu, Gadis Botakin Kepala
Senin, 28 Maret 2011 – 15:01 WIB
kepala tertutup. Memasuki areal Polres Sikka dan memasuki ruang penyidikan Oca menolak membuka tutup kepalanya. Ternyata ketika dibuka rambut Oca ternyata telah dicukur hingga botak," jelas Sipri.
Sipri menambahkan, akibat perbuatan Oca dan rekannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP, Junto 55, ayat (1) ke satu KUHP. Usai dimintai keterangan, langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres Sikka sambil menunggu proses lebih lanjut.
Sipri juga tidak menjelaskan aktivias kedua gadis tersebut selama berada di Hotel Wailiti. "Kedua gadis ini dijerat pasal 378 KUHP dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Sikka untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sipri. (kr5/awa/jpnn)