Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang, Kompol Arie Setiawan menyatakan hasil penyelidikan dan barang bukti, akhirnya petugas mengetahui pelaku pembunuhan Gozali yang merupakan kekasih yang juga tetangga korban. ”Gozali kami bekuk malam itu juga tanpa perlawanan. Dia juga mengakui semua perbuatanya,” ujarnya kepada INDOPOS kemarin. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancama hukuman penjara seumur hidup. (gin)
TANGERANG-Jumrotun, 39, yang tengah hamil 7 bulan tewas dibunuh selingkuhannya. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Taman Adiyasa Blok H RT