Hadapi Isu Resesi 2023, Ekonomi Digital Dinilai jadi Solusi Terbaik
Dia menyarankan, agar pemerintah harus melakukan pendekatan baru agar perubahan itu bisa menjamin keberlangsungan industri digital di tanah air.
Salah satunya dengan melakukan deregulasi.
Berbagai macam regulasi yang dahulu dianggap sebagai hambatan bagi pelaku industri dalam melakukan usaha, saat ini sudah dipermudah dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini memungkinkan terciptanya kolaborasi di sektor telko, seperti sharing infrastruktur sampai dengan spektrum sharing," kata dia
Kemudian, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga berikan ruang pemerintah pusat dan daerah melakukan perubahan posisi jadi fasilitator, yakni berikan kemudahan pelaku industri telko, misal untuk perizinan hingga tarif.
"UU Cipta kerja juga lakukan analog switch off di dunia penyiaran, agar tersedianya spektrum frekuensi radio &00 Mhz untuk bantu operator seluler gelar infrastrukturnya lebih efisien," ungkap Ismail. (ddy/jpnn)