Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil

Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di JPU di PN Tipikor, Selasa (2/10). Foto: Arundono/JPNN
Dengan demikian dirinya menilai secara hukum tindakan menerima suap tidak  terbukti secara mutatis mutandis dan tindak pidana pencucian uang juga tidak terbukti karena predicate crime tuduhan TPPU tersebut jelas tidak ada.

Diketahui sebelumnya, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Jaksa Kadek Wiradana mengatakan, uang itu diberikan dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun.

Sebagai anggota Banggar DPR, Nurhayati didakwa menerima uang tunai Rp6,250 miliar, dengan komposisi, dari Haris Surahman senilai Rp5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan senilai Rp350 juta dan Abraham Noach Mambu senilai Rp400 juta.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA