Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
Terkait kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI atas nama Wa Ode Nurhayati, dia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena uang itu diduga hasil korupsi.(fat/jpnn)