Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil

Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di JPU di PN Tipikor, Selasa (2/10). Foto: Arundono/JPNN
Atas perbuatannya Wa Ode diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan kesatu.

Terkait kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI atas nama Wa Ode Nurhayati, dia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena uang itu diduga hasil korupsi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close