Hadar : Tetap Harus Mundur dari DPRD
jpnn.com - JAKARTA--Tampaknya, para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak satu suara dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPRD dari partai yang tak lolos pemilu 2014 dan menjadi caleg dari partai lain, tak perlu mengundurkan diri dari DPRD.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan, pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"KPU menghormati putusan MK dan KPU siap melaksanakannya," kata Hadar Nafis Gumay, komisioner KPU kepada JPNN , Kamis (1/8).
"Jadi nama-nama calon legislatif yang belum memasukkan SK pemberhentian telah kita nyatakan lolos," imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan anggota legislatif yang sudah terlanjur diberhentikan parpol? Hadar mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari sebuah aturan. "Putusan MK kan baru kemarin, sedangkan aturan KPU sudah lama jadi marilah kita sama-sama menerima dengan legowo dan tidak perlu disesalkan," terangnya.
Kendati tidak membutuhkan SK pemberhentian, namun KPU tetap mensyarakat setiap anggota legislatif harus mundur dari posisinya di DPRD. Apalagi semua anggota legislatif yang maju lagi telah menandatangani formulir BB5, di mana menyatakan telah mengundurkan diri.
"SK pemberhentian boleh tidak ada, tapi mereka harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD. KPU tidak bisa dibohongi karena data BB5-nya semuanya ada di kami," tegasnya.
Keterangan ini berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (1/8).