Hadar : Tetap Harus Mundur dari DPRD
Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 13/2013, mereka ini harus mencantumkan dalam formulir persyaratan(BB5) tengah memroses surat pengunduran diri dari parpol yang lama dan surat pengunduran diri paling lambat diserahkan ke KPU sebelum Daftar Calon Tetap (DPT) dikeluarkan.
"Kalau kemarin kan dikategorikan BMS (belum memenuhi syarat) jika tidak ada surat pengunduran diri. Sekarang DPRD-DPRD (anggota dewan yang jadi caleg dari partai lain, red) sudah kita kategorikan MS (memenuhi syarat), langsung itu," ujar Ferry.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat KPU Pusat menurut Ferry akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh KPU Provinsi, Kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta parpol segera mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang maju jadi caleg namun lewat partai yang berbeda. (esy/gir/jpnn)