Hadeuuh...Anak Gugat Ortu Rp 33 Miliar
jpnn.com, BANJARMASIN - Haji Rahmatullah (45), warga Rantau, Tapin, Kalsel, menggugat ayahnya bernama Haji Darlan (64) untuk mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar.
Uang tersebut diklaim sebagai hasil keuntungan perusahaan yang dijalankan ayahnya setelah ditinggal ibunya yang bernama Hj Helyati. Helyati yang merupakan direktur telah meninggal dunia.
Selanjutnya penggugat juga menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan seluruh ahli waris (dia dan adik-adiknya). Gugatan hukumnya saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Tapin.
Pada sidang lanjutan, Senin (8/5) yang dimpin ketua majelis hakim Sutiyono SH dan dua hakim anggota Akhamd Rosady SH dan Indra Kusuma Haryanto SH, kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya Abdurrahman SH sedangkan tergugat diwakili kuasa hukumnya Asep Mulya SH.
Kuasa hukum tergugat Asep Mulya SH mengatakan setiap persoalan dalam keluarga itu sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Bukan dengan menggugat orangtua ke pengadilan. Agama apa pun mengajarkan agar anak untuk menghormati orangtua terlebih lagi dalam Islam.
“Allah mewajibkan anak menghormati orangtua, Rasulullah dalam sebuah hadist menyatakan ridho Allah tergantung ridho orangtua,” ujarnya.