Hadeuuh...Anak Gugat Ortu Rp 33 Miliar
Mulya mengatakan memang kliennya mendapat tawaran penyelesaian secara damai, tapi sayangnya sejumlah syarat yang diajukan oleh penggugat dinilai terlalu berlebihan.
Misalnya, penggugat ingin menduduki jabatan sebagai Direktur CV Karyati dengan kepemilikan saham 51 persen.
Seluruh keuntungan CV Karyati setelah ibunya meninggal supaya dikembalikan ke rekening perusahaan.
Pembagian keuntungan perseroan diubah susunan kepengurusannya dan pembagiannya Haji Darlan 20 persen, Haji Rahmatullah (Penggugat) 30 persen, dan tiga adiknya Haji Rahman 20 persen, Hj. Sri Wahyuni 15 persen dan Haji Wahyudi 15 persen.
“Padahal sesuai wasiat almarhum Hj Helyati menginginkan perusahaan itu dipimpin Haji Darlan dan terus dijalankan. Pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan syariat Islam, hanya itu saja,” jelasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Haji Darlan. Meski saat ini ia tengah menghadapi gugatan dari sang anak, namun dirinya tetap membuka pintu perdamaian.
Dirinya ingin anak-anaknya tetap rukun dan damai tidak ada perselisihan apapun. “Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” harapnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Abdurrahman SH membantah tudingan dari piihak tergugat yang menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya karena ingin meminta harta warisan. Padahal gugatan ini adalah soal perusahaan CV Karyati yang dijalankan oleh ayahnya.