Hadeuuh...Anak Gugat Ortu Rp 33 Miliar
Sebab, kata Abdurrahman, menurut akte pendirian perusahaan, seharusnya diteruskan oleh ahli waris, namun pada kenyataannya hanya dijalankan oleh tergugat.
"Kita ingin meluruskan ini, bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar," katanya.
“Kita tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut."
Dia menambahkan, selama perusahaan tersebut dijalankan oleh tergugat, tidak pernah ada data laporan pemasukan maupun pengeluaran yang jelas. Karena selama ini pemasukan perusahaan malah masuk ke dalam rekening pribadi tergugat.
“Kalau yang dijalankan seluruhnya sesuai dengan aturan, persoalan ini tidak bakal sampai ke meja hijau,” ujarnya. (gmp/yn/ran)