Hadi Suseno Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Tok Tok Tok
jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Hadi Suseno (36), divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, Hadi juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang diketuai oleh hakim I Dewa Made Budi Watsara pada Kamis (25/3).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hadi Suseno dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Hakim menyatakan Hadi Suseno terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang menuntut terdakwa dihukum selama 11 tahun penjara dan denda Rp 800 juta susbsider 3 bulan penjara.
Dalam perkara itu, jumlah barang buktinya berupa lima paket sabu-sabu seberat keseluruhan 23,18 gram netto.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hadi sebagai pemilik dan perantara jual beli sabu-sabu. Terdakwa juga mengkonsumsi barang haram itu untuk diri sendiri.
"Pada (15/11) terdakwa dihubungi oleh orang yang dia kenal bernama Bang Reno. Lalu terdakwa ditawari untuk menaruh sabu-sabu di tempat yang sudah ditentukan Bang Reno. Dengan upah untuk satu lokasi Rp 50.000," kata jaksa Lanang.