Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Berkomentar Begini
Dalam keterangannya terkait yang berhubungan permohonan para pemohon mengenai Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 2 PPP, Arsul Sani menyampaikan bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf b meletakkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang.
Dia memaparkan, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP menentukan bahwa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pemohon, kata dia, mendalilkan penjelasan tersebut pada pokoknya membuat MPR tidak lagi memiliki kewenangan membentuk produk hukum yang bersifat mengatur berbentuk Ketetapan MPR.
Padahal, kewenangan tersebut tidak dibatasi oleh UUD 1945 dan didalilkan masih dibutuhkan dalam perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Isu hukum utama dalam perkara ini adalah apakah MPR masih memiliki wewenang membentuk produk hukum pengaturan setelah Perubahan UUD 1945.
“Kami tentu tidak menilai konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan para pemohon. MPR sebagai pihak pemberi keterangan akan menyampaikan pokok-pokok pembahasan dan latar belakang lahirnya ketentuan terkait dengan kelembagaan dan kewenangan MPR di dalam pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999 hingga 2022,” ujarnya.
Dia meyakini akan mempertimbangkan secara komprehensif, tidak hanya soal konstitusionalitas Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan yang lebih penting lagi adalah perkembangan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan masyarakat yang harus diantisipasi.
Sehingga UUD 1945 mewujud menjadi konstitusi yang hidup (the living constitution) yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.