Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menghadiri Sidang Pleno terhadap Perkara Nomer 66/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) terhadap UUD 1945, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (15/8).
Sidang Pleno ini adalah lanjutan yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu dan Sidang Panel Perbaikan dilaksanakan pada 24 Juli 2023.
Sidang Pleno yang dipimpin Ketua Anwar Usman, SH, MH dan dihadiri delapan hakim MK lainnya itu adalah ‘Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden dan MPR (III)’ seputar perkara yang diajukan Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Afriansyah Noor sebagai Sekretaris Jenderal.
Kesempatan pertama di berikan kepada DPR untuk menyampaikan keterangannya.
Anggota DPR RI Dr. Habiburokhman, SH, MH mewakili DPR kemudian menyampaikan secara daring.
Sementara itu, Presiden RI melalui penerima kuasanya memohon penundaan penyampaian keterangan.
Arsul Sani mengucapkan terima kasih atas penghargaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang telah memberi kesempatan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) untuk menyampaikan keterangan dalam sidang perkara tersebut.
“Kedudukan MPR sebagai pihak pemberi keterangan diatur di dalam Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, bahwa salah satu pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah Pemberi Keterangan, dan salah satu Pemberi Keterangan adalah MPR,” terangnya.