Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal
Selasa, 08 Oktober 2024 – 04:39 WIB
Rastasia menambahkan bahwa selama ini UIPM tidak pernah melakukan kegiatan belajar mengajar melainkan hanya menjadi kantor perwakilan UIPM di Indonesia.
Sementara itu, Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., menyatakan keterbukaan pemerintah terhadap institusi pendidikan seperti UIPM, asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami persilakan UIPM untuk membuka atau menjalankan proses pendidikan di Indonesia dengan mengikuti ketetapan hukum yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)