Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan mengungkap perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam sidang lanjutan gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (1/8).
Diketahui, sidang yang dipimpin majelis PTUN Jakarta Joko Setiono itu beragenda mendengarkan saksi fakta bernama Chandra.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut saksi dalam sidang mengungkapkan KPU ingin setiap partai mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023.
"KPU membuat keputusan agar semua partai politik, peserta pemilu itu memedomani putusan MK nomor 90,” kata Gayus.
Pria bergelar profesor itu menganggap keinginan KPU agar partai mempedomani putusan MK nomor 90 sebagai penyimpangan.
“Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta Pemilu, karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan dengan cara meminta peserta pemilu," lanjut Gayus.
Mantan Hakim Agung itu mengatakan Menkumham sebenarnya sudah menyarankan agar mengembalikan putusan MK Nomor 90 ke DPR.
Namun, kata Gayus, KPU bergeming. Lembaga itu tidak mengembalikan putusan MK ke DPR dan malah menerbitkan surat kepada para parpol.