Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Rabu, 10 April 2013 – 05:58 WIB
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antaranya karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.
KPU juga dianggap tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)