Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Rabu, 02 November 2011 – 15:39 WIB
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan KPU belum bisa membentuk DK. Alasannya, tidak semua laporan yang masuk harus disikapi. Apalagi kata dia, status tersangka yang dimaksud dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung masih dalam perdebatan.
"Kapan kita mau bekerja kalau setiap ada laporan membentuk DK. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Dan tersangka yang dimaksud dalam SPDP itu normati, tersangka terlapor," elaknya. (awa/jpnn)