Hah?? Dewan Minta Rp 50 Miliar untuk Muluskan Perda Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) mengungkap fakta mengejutkan.
Oknum DPRD DKI Jakarta membanderol harga Rp 50 miliar kepada Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan untuk percepatan pengesahan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membacakan berita acara pemeriksaan milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, Budi Nurwono di persidangan.
Menurut Jaksa Ali Fikri, dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan Januari 2016 terjadi pertemuan di rumah Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang dihadiri Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Dalam pertemuan itu, dibahas soal percepatan pengesahan raperda di DPRD DKI Jakarta. "Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar," ujar Ali membacakan BAP Budi.
Permintaan itu disetujui Aguan. Mereka sepakat dengan angka tersebut. "Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD. Lalu, Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata Ali menirukan ucapan Budi.
Lalu, Budi kepada penyidik seperti yang tertuang dalam BAP nomor 97, mengaku tidak kenal siapa yang meminta Rp 50 miliar kepada Aguan. Namun, Budi menduga yang meminta ialah oknum DPRD. Sebab, yang hadir di pertemuan itu ialah sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang.
"Yang menyanggupi adalah Aguan dalam rangka kelancaran sidang paripurna (raperda) RTRKSP (rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta)," ujar Ali mengutip BAP Budi.