Hah?! Donald Trump Dipanggil ke Senayan?
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sendiri belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon.
Anggota MKD Junimart Girsang menegaskan, pemeriksaan MKD tidak memiliki maksud mencopot keduanya dari posisi pimpinan dewan.
"MKD harus bekerja sesuai aturan, bukti, saksi, bahkan ahli. Semua harus melalui proses pemeriksaan lebih dahulu," kata Junimart kemarin.
Anggota Fraksi PDIP itu menyatakan, sanksi yang diatur terhadap pelanggaran etik ada tiga macam, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan berupa surat teguran. Sementara untuk sanksi sedang adalah pencopotan dari jabatan.
MKD juga telah menetapkan bahwa hal ini merupakan perkara tanpa aduan. Sesuai kode etik anggota dewan, MKD memiliki hak memproses suatu indikasi pelanggaran kode etik yang ramai dibicarakan publik, tanpa melalui aduan.
"MKD menetapkan tujuh anggota DPR ini (pengadu, Red) sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.
Terkait saksi lain, Junimart menyatakan bisa saja MKD memanggil Donald Trump dalam kasus ini. Supaya kasusnya lebih jelas, Trump perlu dipanggil untuk menjelaskan maksud kehadiran dua pimpinan DPR itu dalam konferensi pers pencalonannya sebagai Presiden.
"Kita tanya, inisiatif siapa, apakah masuk konsep jadwal, bagian dari protokoler atau tidak," bebernya.