Hahahha...Jual Motor Curian di Facebook, Yang Beli Polisi
Senin, 07 Agustus 2017 – 06:32 WIB
"Tersangka mengaku sudah dua kali menjual motor melalui Facebook," ujar Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Dia tak menyangka kalau akun dan grup Facebook yang diikutinya dipantau petugas.
Saat ini, Kholil sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya karena perbuatannya.
Kholil dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end/jpnn)