Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haha...Saat Sidang di Kursi Roda, begitu Divonis Ringan Langsung Berdiri

Rabu, 23 September 2015 – 19:34 WIB
Haha...Saat Sidang di Kursi Roda, begitu Divonis Ringan Langsung Berdiri - JPNN.COM
Udar Pristono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Udar Pristono datang ke sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu memang sejak bulan lalu mengaku menderita infeksi parah di kakinya.

"Kaki saya masih sakit," ujarnya ketika baru sampai di pengadilan, Rabu (23/9) siang.

Udar pun tetap duduk di kursi roda saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan. Namun semua berubah setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hanya  lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Begitu sidang ditutup, eks anak buah Presiden Joko Widodo di Pemprov DKI itu langsung berdiri. Tanpa alat bantu dia berjalan meninggalkan kursi rodanya untuk bersalaman dengan hakim dan tim pengacara.

Dia bahkan sempat diwawancara awak media dalam posisi berdiri di ruang sidang. Namun  pria yang terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 78 juta itu ogah menjawab pertanyaan seputar kaki dan kursi rodanya.

Pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun pernah mengatakan bahwa luka di kaki kliennya sangat parah. Bahkan dia menyebut sang klien sempat terancam kehilangan kaki sebelah kiri itu.

"Pak Pristono kan ada gula. Kalau telat (diobati) kakinya bisa diamputasi karena gula, darah tinggi dan kolesterol," jelas Tonin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).

JAKARTA - Udar Pristono datang ke sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Bekas Kepala Dinas Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close