Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Senin, 08 Mei 2023 – 12:26 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News