Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
Jumat, 09 Juni 2023 – 12:05 WIB
“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.
Kuasa hukum Haji Imron menilai tanah kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana. (cuy/jpnn)