Haji Lulung: Kasihan Pak Ahok, Hahahaa...
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pokoknya, saya apresiasi penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Tidak terpengaruh dengan semua intervensi, baik intervensi dari penguasa maupun pendukung," kata Lulung kepada JPNN.com, Selasa (9/5).
Haji Lulung menyatakan, majelis hakim memiliki penilaian dan keyakinan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman kepada Ahok. Menurut dia, vonis bagi mantan Bupati Belitung Timur itu sudah sesuai.
"Sudahlah (sesuai). Kalau dihukum lama-lama kan kasihan. Walaupun kami melihat masih kurang sebenarnya, tapi enggaklah, udah lah, kasihan Pak Ahok," ucap Lulung lantas tertawa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok. Dia terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahok langsung dieksekusi setelah mendengarkan putusan majelis hakim. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Ahok ditempatkan di Blok Masa Pengenalan Lingkungan. (gil/jpnn)