Haji Lulung: Saya Dimintai Keterangan Bukan Diperiksa
Senin, 04 Mei 2015 – 10:39 WIB
Alex adalah PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan, Zainal merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)