Hak Angket Belum Tentu jadi HMP
jpnn.com - KEBON SIRIH - Panitia hak angket DPRD DKI sudah membacakan laporan hasil penyelidikan mereka dalam Rapat Paripurna, Senin (6/4). Hasilnya juga sudah diserahkan pada pimpinan DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pimpinan DPRD DKI akan mengkaji terlebih dahulu laporan hasil penyelidikan hak angket. Karena itu, Prasetio belum bisa memastikan apakah hak angket akan bermuara kepada hak menyatakan pendapat (HMP).
"Dikaji dulu. Ya kan kami baru menerima laporan dari panitia angket hari ini," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung. Dia menyatakan, pimpinan akan melakukan rapat berkaitan dengan hasil hak angket.
Lulung mengungkapkan, akan dilakukan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna selanjutnya. Itu akan dilakukan apabila sudah ada keputusan dalam rapat pimpinan "Nanti dalam rapim akan dibahas. Nanti apa saja yang diputuskan tentu di rapim," ucapnya.
Politikus PPP itu mengungkapkan, apabila laporan hasil penyelidikan hak angket ditindaklanjuti, maka ada kemungkinan hak menyatakan pendapat (HMP). Namun, Lulung mengungkapkan, itu akan dibicarakan dalam rapim terlebih dahulu.
Apabila keputusan HMP, sambung Lulung, tidak diperlukan pemanggilan Ahok. "Saya rasa kalau hak menyatakan pendapat hanya evaluasi apa yang dilanggar saja," tandas Lulung. (gil/jpnn)