Hak Angket ke KPK Konstitusional, Tak Perlu Ada Pihak Sewot
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan paripurna DPR terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kontrol dan pengawasan. Menurutnya, penggunaan angket bukan untuk mengintervensi KPK dalam menangani perkara.
“Angket ini bukan soal e-KTP, bukan soal BLBI, tapi ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja yang selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III," kata Sahroni, Minggu (29/4).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu lantas menyayangkan opini di masyarakat yang menganggap angket merupakan salah satu upaya DPR melemahkan KPK. Padahal, tegas dia, DPR punya hak untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga dalam menjalankan Undang-undang.
"Kami sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban tapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," sesalnya.
Sahroni pun meyakini bergulirnya hak angket tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK termasuk kasus e-KTP. Angket bahkan bisa mendorong KPK untuk mempercepat penanganan perkara.
"Kami tidak mau mencampuri semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Tujuan kami mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," kata mantan ketua Ferrari Owner's Club of Indonesia itu.
Sedangkan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, penggunaan hak angket dijamin konstitusi. Menurutnya, angket juga untuk memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraan kenegaraan agar berlangsung akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hak angket adalah cara untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law, bukan maunya sendiri," katanya.