Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
Rabu, 21 September 2011 – 00:21 WIB
Apalagi, Nurliah mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik. Misalnya pada 12 Oktober 2010 malam, jilbab birunya ditarik dan dicabik-cabik. Keponakannya yang masih kecil pun trauma karena melihat peristiwa tersebut. Sayangnya, aksi kekerasan itu tidak ditindaklanjutinya dengan visum dan jilbab birunya yang dicabik-cabik Andi sebagai barang bukti pendukung hilang.
"Kalau saya sebagai pelacur yang membuang waktu di club-club malam, barulah majelis hakim dapat mengatakan saya sebenarnya tidak layak memegang hak asuh. Tapi kalau saya menimba ilmu apa yang salah," ucapnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, jika ada kesalahan hakim dalam menjatuhkan maka hal itu putusan bisa dikoreksi di tingkat banding. Namun terkait pengaduan pelanggaran kode etik Nurliah, sampai saat ini baru sampai tahap menuju rapat panel KY.