Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa
jpnn.com, TANGERANG - Berita berjudul 'Sepeda Motor Vs Truk di Tangerang, 1 Tewas' yang tayang di JPNN.com pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 18.54 WIB mendapat tanggapan dari ahli waris korban. (https://www.jpnn.com/news/sepeda-motor-vs-truk-di-tangerang-1-tewas)
Melalui hak jawab, Tres Priawati selaku kuasa hukum dan ibunda ahli waris korban menyayangkan pernyataan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Tangerang AKP Mulyadi yang menjadi bahan untuk pemberitaan tersebut.
Berikut ini Hak Jawab dari Tres Priawati kepada JPNN.com:
1. Menurut penelusuran kami, jajaran Polres Kota Tangerang tidak melakukan olah TKP pada peristiwa tersebut. AKP Mulyadi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar maupun berdasar keterangan saksi yang valid. Oleh karena itu, pernyataan dari Polres Tangerang mengenai peristiwa yang kemudian diberitakan tersebut tidak benar.
2. Cuma ada 1 saksi kecelakaan tersebut yang dimintai keterangan oleh jajaran Polresta Tangerang. Kami menemui saksi tersebut dan keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
3. Kami sangat menyayangkan polisi yang menetapkan korban kecelakaan tersebut sebagai tersangka. Langkah polisi tersebut menimbulkan kesan korban kehilangan nyawa karena kesalahan sendiri. Mengapa korban bisa menjadi tersangka tanpa olah TKP dan keterangan saksi yang valid?
4. Tindakan polisi tersebut menimbulkan gejolak psikologis pada anak saya yang juga putra korban. Ahli waris korban yang baru berusia 15 tahun sampai sakit dan opname.
5. Ada upaya pihak kepolisian menghindari kami yang meminta pertanggungjawaban secara hukum. Mengapa ada pihak-pihak yang meminta kami mencabut laporan agar kasus itu berakhir damai?