Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M
jpnn.com, JAKARTA - PT Timah menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com berjudul "Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M" yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Berita tersebut memuat temuan dari Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) tentang pembelian timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 700 miliar.
Dalam surat yang diterima redaksi, Kamis (30/5), Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menegaskan bahwa operasional pihaknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi.
"Dan dilaksanakan pada Izin Usaha Penambangan yang dimiliki perusahaan," ujar dia.
Ahmad pun mengungkapkan bahwa pola kemitraan tambang yang dilakukan PT Timah adalah salah satu upaya perusahaan untuk membentuk ekosistem bisnis pertimahan yang sehat.
Upaya ini juga dilaksanakan dengan mengacu kepada perundang–undangan, PP, Permen dan Kepmen ESDM yang terkait dengan
program kemitraan.
Dalam pelaksanaan program kemitraan, lanjut dia, PT TIMAH Tbk telah melakukan pembinaan terhadap mitra yang bertindak tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang telah disepakati.
"Bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja," tegasnya.