Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa
6. Saya selaku kuasa dari ahli waris korban menduga ada keanehan dan ketidakprofesionalan jajaran Polresta Tangerang dalam menangani kecelakaan tersebut. Kami sudah melaporkan hal itu ke Provos Polres Kota Tangerang.
Saat kami melapor di Provos Polresta Tangerang, kami diminta tidak melaporkannya ke pihak lain. Kami tetap melaporkan tiga personel dari Satuan Lalu Lintas dan masalah ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada 13 Juli 2022. Laporan kami tercatat di Divpropam dengan register bernomor SPSP2/4020/VII/2022/Bagyanduan.
7. Kami ditawari uang damai sampai tiga kali. Tawaran pertama sebesar Rp 12 juta. Kemudian datang lagi tawaran kedua sebesar Rp 20 juta. Terakhir kami ditawari Rp 25 juta. Kami menolak semua tawaran itu. Apalah arti Rp 25 juta dibandingkan nyawa korban dan kondisi psikologis ahli warisnya yang masih berusia 15 tahun.
8. Kami meminta Polresta Tangerang menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut secara serius. Kami juga meminta Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan kami. (jpnn)
Catatan Redaksi JPNN.com
Hak jawab ini merupakan hasil pertemuan antara ahli waris korban bersama kuasa hukumnya dengan Redaksi JPNN.com guna menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers.
Jangan Lewatkan Video Terbaru: