Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hak Jawab MMS Land soal Pemanggilan KPK terhadap Andre Chandra Biantoro

Senin, 02 September 2024 – 17:17 WIB
Hak Jawab MMS Land soal Pemanggilan KPK terhadap Andre Chandra Biantoro - JPNN.COM
PT MMS Land angkat suara terkait CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Andre Chandra Biantoro pada periode tersebut tercatat sebagai salah satu direksi di perusahaan swasta lain," kata PT MMS Land.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro pada Senin (2/9).

Pemilik perusahaan di bidang konstruksi itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.

Selain Andre, KPK juga memanggil Junior Manajer Sub Divisi Pertanahan PPSJ sejak 2018-2023 I Gede Aldi Pradana.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ACB dan IGAP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

PT MMS Land menganggap perusahaan tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diproses KPK itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA