Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan
Jumat, 23 April 2010 – 19:27 WIB
Dengan demikian, soal kuorum tidaknya anggota DPR/MPR RI yang hadir dalam menyatakan pendapat untuk pemakzulan, tidak harus dengan 50 persen plus 1. Apalagi saat ini terjadi kecendrungan keputusan politik DPR RI diabaikan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti KPK tidak jelas. “Konsekuensinya, jika skandal Century tidak tuntas, maka reformasi perbankan dan keuangan tidak akan terwujud,” imbuh Sayuti.
Sementara Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far menghindar dari isu menyatakan pendapat dan timwas. “Hak menyatakan pendapat dan Timwas sebenarnya tidak dibutuhkan kalau skandal Century sudah ditangani KPK. Karena itu, DPR hendaknya fokus mendorong KPK untuk segera mengusutnya."