Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok Tergantung Paripurna DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Panitia hak angket DPRD DKI akan melaporkan hasil investigasi mereka kepada pimpinan DPRD DKI dalam rapat paripurna. Laporan itu rencananya disampaikan pada pukul 15.00 WIB.
Apakah laporan itu akan mengarah kepada hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok? Anggota panitia hak angket DPRD DKI dari fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, HMP tergantung hasil yang dilaporkan panitia angket.
Menurutnya, HMP juga tergantung dari keputusan anggota dewan. "HMP baru diputuskan anggota dewan dalam paripurna nanti. Jadi kita lihat jam 15.00 WIB nanti," kata Prabowo dalam pesan singkat, Senin (6/4).
Namun, Prabowo enggan membeber kesimpulan panitia hak angket. "Yang dilaporkan masih rahasia. Nanti kita dengar di paripurna," ujarnya.
Terpisah, ketua panitia hak angket DPRD DKI, Mohamad Sangaji alias Ongen mengungkapkan, ada 32 halaman laporan yang akan dibacakan di paripurna nanti. Laporan itu akan dibacakan oleh tiga orang anggota panitia angket.
"Ada tiga orang yang baca. Ada pasal-pasal, undang-undang, peraturan pemerintah tentang anggaran. Enggak ada rekomendasi. Salah satu yang baca adalah Slamat Nurdin, terakhir saya baca kesimpulan," tandas Ongen.(gil/jpnn)