Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Senin, 28 September 2009 – 12:49 WIB
Sedangkan untuk sanksi, dalam RUU RS diatur tentang pidana yang akan dikenakan pada rumah sakit jika lalai memberikan pelayanan kesehatan dan mengabaikan hak-hak pasien.(esy/JPNN)