Hak Politik Dicabut, Luthfi: Itu Soal Mudah
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut. Pencabutan itu menyebabkan dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Enggak apa-apa biasa. Itu kan sekarang saja dicabut," kata Luthfi saat ditemui usai salat Jumat di KPK, Jakarta, Jumat (19/9).
Begitu disinggung apakah tetap bisa berpolitik di dalam penjara, Luthfi menjawab santai. "Ya itu sih soal mudah itu. Semuanya bisa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur?" ujarnya.
Mantan Presiden PKS itu lantas menjelaskan soal pernyataannya bahwa semua bisa diatur. Menurut Luthfi, seorang politisi ada yang bersikap sebagai decision maker dan king maker.
"Eh politisi itu ada yg tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada king maker, ada decision maker. Itu biasa saja enggak ada masalah," tandas Luthfi.
Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.
Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.