Hak Politik Dicabut, Luthfi: Itu Soal Mudah
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.
Perbuatan terdakwa, kata hakim, menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Selanjutnya hakim menilai hubungan transaksional antara terdakwa yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha dagung sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Sebab dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.
Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)