Hak Veto Gubernur Utama Dinilai Salah Kaprah
Jumat, 28 Januari 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo menyatakan, penegasan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kewenangan Gubernur Utama Daerah Istimewa Jogjakarta yang dapat melakukan hak veto atas peraturan daerah istimewa (Perdais) dan memiliki kekebalan hukum, dapat membuat kerancuan terhadap posisi Sultan. Ganjar menuding usulan pemerintah di RUUK DIY itu mengada-ada. “Artinya, jabatan Gubernur dan Gubernur Utama ini akan semakin rancu. Ini adalah inovasi yang mengada-ada,” ujar Ganjar seperti dikutip INDOPOS (grup JPNN), Kamis (27/1).
Bahkan kata Ganjar, sepertinya Sultan pun kurang setuju dengan hak veto serta kekebalan atas hukum yang akan melekat pada konsep Gubernur Utama. "Saat saya berdialog dengan Sultan, justru Sultan bertanya, kalau saya (Sultan) memiliki veto dan kalau saya kebal hukum, bukankah malah lebih feodal,” ujar Ganjar.
Namun anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengatakan, veto yang ada pada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama itu bukan berarti dapat menolak maupun menerima segala Perdais yang ada. Menurutnya, hal itu tersebut lebih bersifat koordinasi.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo menyatakan, penegasan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kewenangan Gubernur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:47 WIB - Hukum
Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:51 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:43 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Banten Terkini
Catat Waktunya, Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:24 WIB - Hukum
KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:20 WIB