Hak Veto Gubernur Utama Dinilai Salah Kaprah
Jumat, 28 Januari 2011 – 03:53 WIB
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pengaturan mengenai Sultan dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta tidak hanya menempatkan yang bersangkutan sebagai simbol pemimpin tertinggi Jogjakarta. Kewenangan besar, tetap akan melekat pada diri Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam dalam kapasitas sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
“Kalau didalami ada banyak sekali keistimewaan Sultan, bukan simbolik seperti di Malaysia atau Thailand. Itu daerah istimewa Jogja, bukan hanya Sultannya. Selama ini kita hanya fokus Sultan dipilih atau ditetapkan, nanti banyak yang akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Gamawan.
Dia menjabarkan, misalnya saja terdapat peraturan daerah yang bersentuhan dengan Kesultanan dan Pakualaman seperti kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang. Maka, apabila Sultan tidak berkenan mengenai pengaturan yang disusun dalam perda istimewa, yang bersangkutan dapat memveto dan pembahasan tidak dilanjutkan. “Sultan bisa mengatakan tidak setuju dengan itu, terkait dengan kewenangan Sultan,” jelasnya.(dil)