Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin
Dia menyerahkan uang tersebut kepada Helpandi melalui orang kepecayaan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.
Dana SGD 150.000 tersebut merupakan bagian dari janji sekitar SGD 280.000. KPK menemukan uang sebesar SGD 130.000 dari tangan H, sedangkan SGD 150.000 diduga telah diterima Hakim M.
Dalam kasus ini MP (Merry Purba) dan Helpendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP
Sementera sebagai pihak pemberi TS (Tamin Sukardi) dan HS (Hadi Setiawan) disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-1/JPG/nin)