Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Agung Bantah Minta Uang untuk Tangani Kasasi

Senin, 11 November 2013 – 19:41 WIB
Hakim Agung Bantah Minta Uang untuk Tangani Kasasi - JPNN.COM
Hakim Agung Andi Ayyub di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11) sebagai saksi pada persidangan atas Mario C Bernardo, pengacara yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan kasasi. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Mario Cornelio Bernardo, hari ini Senin (11/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Namun dalam kesaksian itu Ayyub enggan berkomentar soal duit yang disebut akan diterimanya dari staf kepaniteraan MA, Suprapto. Uang itu diberikan Mario melalui staff Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepimpinan MA, Djodi Supratman.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan uang. Tidak pernah bicara soal uang," kata Ayyub di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Mario.

Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menanyakan soal keterangan Suprapto yang pernah menyampaikan kepada Ayyub tentang adanya permintaan pengurusan kasasi atas nama terdakwa Hutomo dari Djodi dengan fee Rp150 juta. Saat itu, kata Suprapto seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Ayyub mengatakan agar permintaan itu ditaruh dimeja kerjanya.  "Taruh saja di meja, nanti saya lihat, saya mau sholat dulu," kata JPU membacakan BAP.

Namun, Ayyub yang merupakan hakim pembaca 2 (P2) membantah keras mengenai itu. "Tidak benar sama sekali. Tidak mungkin dia (Suprapto, red) berani menghadap hakim agung. Sesama hakim agung saja tidak boleh saling bicara," kata Andi dengan nada suara meninggi.

Gaya bicara Ayyub sempat dikomentari jaksa. "Bapak ini nampaknya menggebu-gebu," kata JPU Pulung Rinandoro.

Menanggapi pernyataan jaksa, Ayyub menegaskan bahwa gaya bicaranya memang begitu. "Memang sudah begini, mau bagaimana lagi," katanya.

Sebelumnya, Ayyub disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari keterangan Suprapto pada saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman.

JAKARTA - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Mario Cornelio Bernardo, hari ini Senin (11/11) di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News