Hakim Agung Bantah Minta Uang untuk Tangani Kasasi
Senin, 11 November 2013 – 19:41 WIB
Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan. Sehingga, permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.
Kemudian, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Ayyub kembali meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta. Namun, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Ayyub.(gil/jpnn)