Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLNKamis, 02 September 2010 – 06:03 WIB
Alasannya, perawatan rutin telah dilakukan. Daya di gardu tersebut juga tidak berlebih. "Penggugat tak mampu membuktikan bahwa (pemadaman) itu adalah human error atau kesengajaan," kata hakim anggota Suwidyo.
Karena itu, kata Suwidyo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik. Dengan demikian, gugatan terkait permintaan ganti rugi juga ditolak majelis hakim.
David tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan banding. Advokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakim. Menurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU Ketenagalistrikan. Majelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut.