"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal itu. Justru mengatakan bahwa itu overmacht. Padahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang. (aga/dwi)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24