Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama

Selasa, 09 Mei 2017 – 10:44 WIB
Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama - JPNN.COM
Basuki T Purnama (berbatik) bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan bahwa ucapan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur penodaan agama.
               
Ucapan Ahok yang memenuhi unsur penodaan agama adalah “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu.” 

Anggota majelis hakim PN Jakut Abdul Rosyad menyatakan, terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Almaidah ayat 51 adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat.

“Yang dimaksud orang adalah merujuk orang yang menyampaikan Almaidah. Terdakwa anggap Almaidah adalah alat membohongi umat dan Almaidah adalah sumber kebohongan,” kata Rosyad saat membacakan pertimbangan majelis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Menurut majelis, Almaidah merupakan surah di dalam Alquran yang dikenal sebagai kitab suci umat Islam. Karenanya, Almaidah tidak boleh dianggap membohongi umat atau masyarakat.

Hakim menyatakan, dengan merendahkan, melecehkan dan menghina Almaidah, sama saja dengan merendahkan, melecehkan dan menghina Alquran

“Ucapan terdakwa  merupakan ucapan yang mengandung sifat penodaan agama Islam sebagai salah satu agama yang dianut di Indonesia. Pendapat pengadilan tersebut sejalan dan sesuai dengan pendapat ahli yang diajukan ke penuntut umum,” kata Abdul Rosyad.(boy/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan bahwa ucapan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA