Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Pelaku kasus penistaan agama RS (34) yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu (13/11).
Valentino menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," kata dia.
Valentino menambahkan petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS.
Pelaku tersebut merupakan laki-laki sebagai pemilik akun YouTube Anak Batak.
"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan. (antara/jpnn)